Depok.suara.com - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina datang ke sidang perdana Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas yang menjadi tersangka penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Sidang yang digelar pada Selasa, 6 Juni 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu juga dihadiri oleh kuasa hukum David, Mellisa Anggraini.
Keduanya yang datang bersama ke PN Jakarta Selatan tampak dikawal pasukan Banser.
Pengawalan yang dilakukan pasukan Banser dilakukan sampai di dalam ruang persidangan. Setelahnya pasukan Banser sigap membentuk barikade di depan ruang sidang tepat saat hakim memasuki ruangan.
Baca Juga:Masih Cinta Tapi Harus Berpisah, Netizen Nyesek Lihat Sikap Desta ke Natasha Rizky
Ada kejadian menarik di ruang sidang saat Mario Dandy Satriyo duduk di kursi terdakwa. Baik Jonathan dan beberapa pasukan Banser yang ada diruang sidang sama-sama menyoraki Mario Dandy.
"Dasar penguasa daerah Jakarta Selatan," sorak Jonathan Latumahina menyindir Mario Dandy Satriyo.
"Huuu, pengecut," kata Banser.
Sementara itu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penganiayaan berat dan terencana. Penganiayaan itu dilakukan bersama tersangka lainnya Shane Lukas dan pelaku anak AG.
Atas pertimbangan itu Mario Dandy Satriyo didakwa dengan dua pasal utama. Pertama, menggunakan Pasal 355 ayat (1) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, subsider Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Baca Juga:Ayah David Beri Peringatan Keras di Sidang Perdana Mario: Kalau Masuk Angin Kita Mau Kerokin!
Dan kedua, Mario disangkaan Pasal 76 C, dan Pasal 50 ayat (2) Undang-undang (UU) 35/2014 tentang Perlindungan Anak (PA) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. *
Sumber: Twitter @PolJokesID