Depok.suara.com - Jonathan Latumahina memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang akan melakukan upaya kecurangan di sidang perdana Mario Dandy Satriyo.
"Ya mudah-mudahan nggak ada yang masuk angin," ujar Jonathan menggunakan kalimat kiasan saat hadir di sidang perdana Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Juni 2023.
"Kalau masuk angin kita mau kerokin," tegas Jonathan.
Jonathan yang hadir bersama kuasa hukumnya Mellisa Anggraini berharap sidang Mario Dandy Satriyo berjalan lancar dan dapat memberi rasa keadilan kepada David.
Sidang perdana Mario Dandy Satriyo pada Selasa lalu diisi dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa mendakwa Mario Dandy Satriyo atas kasus penganiayaan berat dan terencana. Penganiayaan itu dilakukan bersama tersangka lainnya Shane Lukas dan pelaku anak perempuan AG.
![David Ozora dan keluarganya [Instagram/@tidvrberjalan]](https://media.suara.com/suara-partners/depok/thumbs/1200x675/2023/06/07/1-whatsapp-image-2023-06-07-at-012122-1.jpeg)
Atas pertimbangan itu Mario Dandy Satriyo didakwa dengan dua pasal utama. Pertama, menggunakan Pasal 355 ayat (1) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, subsider Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dan kedua, Mario disangkaan Pasal 76 C, dan Pasal 50 ayat (2) Undang-undang (UU) 35/2014 tentang Perlindungan Anak (PA) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Selain disiagakan oleh 200 personel anggota Polres Jakarta Selatan, sidang Mario Dandy Satriyo juga mendapat pengawalan setidaknya dari 30 anggota Banser yang ikut mendampingi Jonathan.
Baca Juga:Jelang Sidang Mario, Ayah David Minta Maaf kepada Bapak dan Emak Onlen: Supaya Gak Dijadikan...
Sementara itu, Majelis hakim di sidang Mario Dandy Satriyo adalah Alimin Ribut Sujono sebagai ketua, serta Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota I dan II. ***
Sumber: Twitter @tolakbigotnkri