Bukan Hanya Mengancam dengan Senjata Api? Kompol Achiruddin Hasibuan Pernah Aniaya Tukang Parkir pada Tahun 2017

Kompol Achiruddin Hasibuan pernah melakukan penganiayaan pada tahun 2017.

Riyan Pandito
Selasa, 25 April 2023 | 20:58 WIB
Bukan Hanya Mengancam dengan Senjata Api? Kompol Achiruddin Hasibuan Pernah Aniaya Tukang Parkir pada Tahun 2017
Ilustrasi penganiayaan (Pixabay)

Depok.suara.com - Sosok Komisaris Polisi, Achiruddin Hasibuan menjadi sorotan pasca perilaku anaknya Aditya Hasibuan yang diduga melakukan penganiayaan. Pasalnya sosok pejabat polisi ini tidak melerai penganiayaan tersebut tetapi malah mengancam korban.

Dilihat dari akun Twitter @Mazzini_GSP, 
Achiruddin Hasibuan sempat mengancam mengambil senjata api di dalam rumah. Bahkan dirinya mengadu Aditya Hasibuan dengan korban agar terus berkelahi.

Ternyata selain kasus pengancaman, 
Achiruddin Hasibuan pernah melakukan aksi kekerasan pada tahun 2017. Dimuat dari Metro rakyat, dirinya saat itu diduga melakukan kekerasan terhadap Juru Parkir Najirman (64).

Najirman bercerita bahwa awalnya oknum perwira AH ini diarahkan olehnya untuk memarkirkan mobil dikawasan jalan Adam Malik tepatnya di rumah makan Steak and Shake. Hal ini dilakukan Najirman karena letak parkir mobil milik perwira mantan kasat Narkoba Deli Serdang ini menyalahi, yakni memarkirkan mobilnya di areal perparkiran sepeda motor.

Baca Juga:Gelar Rapimnas, Mardiono Bakal Umumkan Capres yang Diusung PPP Besok

Diduga tersinggung karena harga dirinya sebagai Perwira Kepolisian tidak dihargai oleh Najirman, Kompol AH kembali menemui Najirman usai makan di rumah makan Steak and Shake itu, dengan perasaan dongkol dan bercampur emosi, AH memarahi Najirman.

Tidak sampai disitu, Kompol AH kemudian melayangkan kakinya untuk menendang pria tua ini sampai tersungkur jatuh disaksikan cucunya Zailani (14). Tidak hanya ditendang, pukulan telak pun dilayangkan oleh AH dan bersarang diwajah pria tua penjaga parkir dikawasan rumah makan elit itu.

Tak terima perbuatan semena-mena itu, Zailani didampingi kakeknya kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Propam Polda Sumatera Utara. Zailani yang merupakan warga jalan Yos Sudarso Lingkungan I kelurahan Glugur kecamatan Medan Barat, membuat laporan dan diterima langsung oleh Bripka Gomgom Tampubolon dengan nomor STTLP/329/IV2017/SPKT III.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak