Depok.suara.com - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
"Kami ingin sampaikan, bahwa benar begitu (Rafael tersangka) sebagai tindak lanjut komitmen KPK tentunya di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi telaah dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi," kata Ali Fikri, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Rafael, ayah dari Mario Dandy Satriyo diduga telah menerima sesuatu saat menjadi pemeriksa pajak periode 2011-2023 dan dengan ditingkatkannya proses penyelidikan Rafael ke tahap penyidikan, ayah Mario Dandy Satrio itu telah berstatus tersangka.
"Jadi, ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," tutur Ali.
Baca Juga:Keluarga David Menolak Adanya Peradilan Diversi untuk Agnes
"Teman-teman sudah tahu konstruksi singkat perkara ini sehingga proses penyidikan ini sudah kami pastikan sudah ada tersangkanya," sambungnya.
Apabila proses penyidikan telah rampung, Ali mengatakan KPK akan segera mengumumkan status tersangka Rafael, "Karena pada saatnya ketika proses penyidikan ini cukup, kami pastikan kami akan umumkan secara resmi pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini," pungkas Ali. ***