Depok.suara.com - Warga Negara Indonesia (WNI) terjaring oleh Departemen Kesejahteraan Sosial (JKM) Malaysia. Hal ini terjadi saat JKM melakukan operasi ketertiban di Kuala Lumpur, pada Selasa (21/3/2023) yang dinukil dari Lambeturah.
Operasi itu merupakan bagian dari upaya JKM guna meredam maraknya aktivitas pengemis di ibu kota Malaysia tersebut. Agar membuat wilayah tersebut bebas dari pengemis.
JKM berhasil menangkap 16 pengemis dalam operasi kali ini. Salah satu pengemis yang tertangkap dalam operasi petugas JKM di Kuala Lumpur adalah warga Indonesia.
Disebutkan jika pengemis wanita asal Indonesia itu baru berusia 24 tahun sambil menggendong bayi laki-laki saat ditangkap.Wanita itu ditangkap ketika sedang mengumpulkan sedekah di Masjid Jamek Kampung Melayu.
Baca Juga:Fenomena Hujan Es Guyur Pekanbaru, BMKG Ungkap Penyebabnya
Dirinya mengaku sebenarnya sudah dilarang oleh sang suami untuk mengemis. Namun, dirinya tetap melakukannya untuk bisa memperoleh uang tambahan.
Ia memperoleh uang hingga 100 ringgit Malaysia (sekitar Rp 340.000) per hari saat mengemis. Namun, dia harus mengeluarkan 40 ringgit Malaysia per hari untuk membayar ongkos berangkat dan pulang dengan Grab.
Wanita itu mengaku masuk ke Malaysia secara ilegal pada 2019. Sebelumnya, dia pernah dipulangkan ke Indonesia pada 2018 usai ditahan oleh petugas imigrasi di sekitar Kuala Lumpur.
JKM menyatakan jika pengemis yang ditangkap bakal direhabilitasi dan dilepaskan kembali ke masyarakat setelah mereka bisa mandiri.
Baca Juga:BTN Optimis Mampu Cetak Laba Bersih Rp 3,3 Triliun di 2023