Depok.suara.com - Kuasa hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini menilai pihak Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta tengah meremehkan kasus penganiayaan kliennya. Hal ini karena munculnya wacana soal Restorative Jusctice.
Dilihat dari akun Twitternya @MellisA_An, baginya tawaran perdamaian dari pihak Kajati DKI ini sesat nalar dan moral. Pasalnya kejahatan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio sangat berlebihan.
"Apakah Kajati meremehkan kejahatan para pelaku penganiayaan berat terencana ini termasuk meremehkan penganiayaan yg dialami oleh anak korban David?" paparnya.
Mellisa menjelaskan bahwa secara hukum perdamaian bisa dimungkinkan bila pelaku diancam pidana ringan dan kerugian tidak mencapai Rp2,5 juta. Namun kasus David termasuk dalam penganiayaan berat.
"Untuk pelaku anak dimungkinkan diversi jika ancaman pidana dibawah 7tahun, sementara para pelaku ini dijerat pasal dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun," tegasnya.
Karena itulah, dirinya berharga agar Kejaksaan Agung RI agar lebih memihak kepada korban. Pasalnya selama 25 hari, David masih dirawat intensif di rumah sakit.
Dia juga membeberkan pihak Kejati DKI tidak membahas soal perdamaian ketika membesuk David. Bahkan melihat bawah David memang mengalami penganiayaan berat.
"Yang ada kajati memastikan bahwa yang dialami david ini merupakan penganiayaan berat," pungkasnya.
Baca Juga:Ammar Zoni Sedang di Sel Tahanan, Irish Bella Hamil, Ini Penjelasan Aditya