Scroll untuk membaca artikel
Selasa, 14 Maret 2023 | 06:30 WIB

Diserang Balik Sri Mulyani, Bursok Anthony Marlon Bantah Laporannya Soal Investasi Bodong, tapi Korupsi

Riyan Pandito
Diserang Balik Sri Mulyani, Bursok Anthony Marlon Bantah Laporannya Soal Investasi Bodong, tapi Korupsi
Bursok Anthony Marlon (Twitter)

Depok.suara.com - Kepala Subbag Kantor Kawil DJP Sumatera Utara II Bursok Anthony Marlon kembali menanggapi pernyataan dari Mentri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Dirinya menolak menyerang Sri Mulyani secara pribadi.

Diketahui sosok Bursok Anthony Marlon menjadi pembicaraan publik karena pengaduannya yang tidak ditanggapi oleh Menkeu Sri Mulyani. 
Padahal dirinya sudah sejak 2021 mengirimkan laporan tersebut.

Setelah menunggu selama dua tahun, Sri Mulyani kemudian menindaklanjuti hal tersebut. Bahkan sempat memanggil Bursok Anthony Marlon ke kantor Kemenkeu.

Setelah itu tanggal 11 Maret 2023, Menkeu Sri Mulyani dengan Menkopolhukam Mahfud MD melakukan press statement mengenai temuan PPATK terkait transaksi janggal Rp300 triliun. Sri Mulyani kemudian menyinggung kasus Bursok Anthony Marlon.

Baca Juga:Tegar ketika Ditampilkan Pasca Ditangkap Kasus Narkoba, Ahli Ekspresi Duga Ammar Zoni Ada yang Lindungi

Pada momen itu Sri Mulyani mengatakan bahwa pengaduannya berindikasikan penipuan atas investasi bodong. Bahkan Menkopolhukam, Mahfud MD menyebutkan bahwa adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) yang bukan termasuk kedalam korupsi.

Karena hal itulah Bursok Anthony Marlon menyampaikan statemen yang membantah pernyataan tersebut. Baginya sikap Sri Mulyani tidak menunjukkan adanya upaya membersihkan kejahatan di lembaganya.

“Sehubungan dengan Press Statement Menteri Keuangan Dan Menkopolhukam Terkait Temuan PPATK Tanggal 11 Maret 2023, dengan ini saya sampaikan kepada Ibu penjelasan terkait Press Statement dimaksud,” ucap Bursok, kepada Kilat.com, 13 Maret 2023.

Dalam penjelasannya, Bursok memberikan 2 (dua) poin penting yang perlu dikoreksi, dengan penjelasan sebagai berikut.

1. Bahwa di menit ke 36:05 secara implisit Menkeu Sri Mulyani menyinggung pengaduan Bursok Anthony sebagai pengaduan yang berindikasikan penipuan atas investasi bodong.

Baca Juga:Pasien COVID-19 Bertambah 222 Orang Hari Ini, Warga DIminta Tidak Lengah

Dan Menkeu Sri masih menganggap pengaduan Kepala Subbag Kantor Kawil DJP Sumatera Utara II tersebut adalah masalah pribadi.

2.Bahwa di menit ke 16:38 Menkopolhukam, Mahfud MD, menyatakan adanya dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang bukan korupsi.

Mahfud MD juga menyinggung Rafael Alun Trisambodo yang mana Sri Mulyani tidak mengomentari pernyataan tersebut dari sisi peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bursok menjelaskan, pengaduannya tidak berindikasikan penipuan atas investasi bodong.

“Pengaduan saya adalah pengaduan adanya PT bodong yang bernama PT Antares Payment Method dan PT Beta Akses Vouchers yang tidak memiliki NPWP dan tidak terdaftar di Kemenkumham,” jelasnya.

“Tapi bisa memiliki penghasilan di negara Republik Indonesia dengan cara membuka rekening virtual di 8 bank dan tidak membayar pajak,” lanjutnya.

Ia menegaskan, tidak membayar pajak adalah sama dengan korupsi. Investasinya sama sekali tidak bodong.

Bahkan hingga saat ini Capital.com dan OctaFX masih beroperasi. Investasi bodong dan PT bodong adalah 2 hal yang sangat berbeda.

Terkait poin penting kedua, Bursok menyayangkan sikap Sri Mulyani yang tidak memberikan koreksi dan masukan kepada Mahfud MD.

“Dimana yang namanya dugaan TPPU, oknum terduga pelanggar TPPU bisa dijerat dengan dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi bila dilihat dari sisi peraturan perundang-undangan perpajakan,” katanya.

Berita Terkait

Tag

terpopuler

News

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda