Scroll untuk membaca artikel
Minggu, 12 Maret 2023 | 13:20 WIB

Ada Dugaan Pelanggaran HAM Atas Kasus Relokasi dan Alih Fungsi SDN Pondok Cina 1 Depok

Roman Kudev
Ada Dugaan Pelanggaran HAM Atas Kasus Relokasi dan Alih Fungsi SDN Pondok Cina 1 Depok
Giring eks vokalis Nidji saat berkunjung ke SDN Pondok Cina 1, Depok, Jawa Barat. (Twitter)

Depok.suara.com - Rekomendasi atas Kasus Relokasi dan Alih Fungsi SDN Pondok Cina 1 Depok Polemik relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 oleh Pemerintah Kota Depok berpotensi menimbulkan adanya dugaan pelanggaran HAM.

Sebagai bentuk respons cepat, Komnas HAM melakukan pengaduan proaktif dengan meninjau lokasi SDN Pondok Cina 1 dan membentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan serta melakukan langkah-langkah berdasarkan mandat Pasal 89 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia.

"Pemantauan dan Penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan data, informasi dan fakta serta melakukan pendalaman keterangan dari para pihak terkait, antara lain orang tua/wali murid, para siswa, dan jajaran Pemerintah Kota Depok serta mengumpulkan sejumlah dokumen/bukti pendukung guna membuat terang maupun membuktikan dugaan terjadi pelanggaran HAM pada kasus relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina," tulis Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI Putu Elvina, Ketua Tim Pemantauan Kasus Relokasi dan Alih Fungsi SDN Pondok Cina 1, di Jakarta pada 11 Maret 2023.

1. Dugaan Pelanggaran HAM

Baca Juga:Mengenal KRI Gadjah Mada, Kapal Destroyer Pertama yang Dimiliki Indonesia

Berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan, Komnas HAM menyimpulkan kasus relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 terdapat dugaan pelanggaran HAM sebagai berikut:

1) Adanya dugaan pelanggaran hak anak dan hak atas pendidikan dalam hal proses belajar yang tidak optimal sebagai dampak atas rencana relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 yang dilakukan Pemerintah Kota Depok dan Dinas Pendidikan Kota Depok serta kondisi sarana SDN Pondok Cina 1 yang berpotensi membahayakan keselamatan siswa (ramp/bidang miring pada akses masuk
sekolah).

Instrumen yang dilanggar yaitu Pasal 3 ayat 1 Konvensi Hak-Hak Anak, Pasal 28 B ayat 2 UUD RI 1945, Pasal 52 ayat 1 dan 2, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 9 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 4 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2) Adanya dugaan pelanggaran hak atas informasi terkait informasi rencana relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok dan Dinas Pendidikan Kota Depok kepada orang tua/wali murid dan siswa.

Instrumen yang dilanggar yaitu, Pasal 28 huruf F UUD 1945, Pasal 14 ayat 1 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 7 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca Juga:Terjerat Korupsi, Eks Kepala DPMPTSP Kota Jogja Segera Dipecat Sebagai ASN

Rekomendasi

Sehubungan temuan dan fakta maka sesuai fungsi pemantauan Komnas HAM dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM merekomendasikan untuk memberikan perhatian serius hal-hal sebagai
berikut:

Pemerintah Pusat

1. Kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK):

Dapat mengawal terkait percepatan rencana penambahan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN Pondok Cina 5 sehingga relokasi/regrouping SDN Pondok Cina 1 ke SDN Pondok Cina 5 segera terlaksana dengan baik dan semua siswa bisa masuk jam
belajar pagi.

2. Kepada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR

Memastikan pembangunan RKB di SDN Pondok Cina 5 sesuai dari perencanaan Wali Kota Depok dengan Kementerian PUPR dengan anggaran tahun 2023 diharapkan bisa segera terlaksana.

3. Kepada Kemendikbud

Melakukan pemantauan dan pengawasan terkait kelancaran kegiatan belajar mengajar terutama pasca ditundanya rencana relokasi.

Pemerintah Daerah

1. Gubernur Jawa Barat:

Mengkoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Wali Kota Depok untuk percepatan proses pembangunan Ruang Kelas Baru di SDN Pondok Cina 5.
2. Wali Kota Depok:

a. Relokasi yang sudah direncanakan oleh Wali Kota Depok dalam pelaksanaannya nanti harus memastikan dan mempertimbangkan pemilihan waktu relokasi, mengkomunikasikan dengan baik kepada Komite Sekolah, orang tua/wali murid, menyediakan fasilitas di kelas baru yang memadai, tersedianya guru, sehingga tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar;

b. Memastikan tidak adanya perundungan dan intimidasi terhadap siswa, guru SDN Pondok Cina 1 serta orang tua wali siswa;

c. Memastikan pasca normalisasi kegiatan belajar mengajar dan ekstrakulikuler difasilitasi dengan baik, berjalan tanpa adanya gangguan;

d. Memastikan ketersediaan guru dengan mengembalikan posisi guru di SDN Pondok Cina 1, guna memenuhi kualitas dan kuantitas pemenuhan hak pendidikan para siswa;

e. Mengefektifkan peran Komite Sekolah yang sudah ada sebagai ruang komunikasi, aspirasi dan partisipasi secara berkelanjutan antara sekolah dengan orang tua siswa atas permasalahan yang terjadi di sekolah untuk menghindari terjadinya salah paham terhadap kebijakan yang akan diambil;

f. Membuat akses keluar masuk gerbang sekolah yang lebih aman terutama kondisi ramp dan tangga yang tidak nyaman dan ramah bagi anak untuk mengurangi potensi kecelakaan para siswa terutama saat hujan yang mengakibatkan kondisi tangga menjadi licin;

g. Terkait adanya pemisahan ruang guru yang berasal dari SDN Pondok Cina 1 dengan ruang guru SDN Pondok Cina 3 agar ditempatkan diruang yang sama untuk menghindari kesenjangan dan pembatasan pola komunikasi;

h. Memastikan kedepannya agar kebijakan regrouping atau relokasi direncanakan dan dilakukan secara matang sehingga tidak berdampak pada proses belajar mengajar terhadap para siswa.

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Seputar Depok

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda