Depok.suara.com, Pelaku penganiayaan pasangan suami istri (Pasutri) di perumahan wilayah Tanah Baru Depok akhirnya berhasil dibekuk jajaran Polres Metro Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berinisial AM.
"Pelaku berinisial AM berhasil diamankan," katanya seperti dilansir pmjnews.
Lebih lanjut Yogen menuturkan, akibat pria berinisial AR yang merupakan suami FN yang menjadi korban penganiayaan tewas, dan FN mengalami luka berat dan dirawat di rumah sakit.
Baca Juga:Status Hukum Harta Rafael Alun Naik Penyelidikan, KPK Buru 2 Sosok Ini
"Satu korban itu suami ya meninggal dunia, kemudian sang istri luka-luka udah berat dirawat di rumah sakit," ujar Yogen kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Kejadian tersebut, kata Yogen, dipicu dari persoalan jual beli tanah, pelaku yang mengaku penjualan tanah miliknya ke korban kesal lantaran tidak kunjung dibayar. Pada hari kejadian AM ingin menagih janji korban.
"Terlapor memukul korban dari arah belakang dengan menggunakan besi ke bagian pundak dan kepala sebanyak tiga kali, sehingga korban terjatuh," terangnya.
"Korban mencoba untuk bangun lalu dipukul lagi dibagian kepala namun ditangkis dengan tangan, lalu dipukul lagi kearah kepala sambil terlapor mengatakan 'mana uang DP saya, hanya-janji janji doang lho'," sambungnya.
Saat peristiwa tersebut, lanjut Yogen, istri korban turut membantu memukul pelaku dari berlakang. Namun, AM justru berbalik dan menghantam besi ke arah FN.
Baca Juga:ASN di NTT Masuk Kantor Jam 5.30 WITA
"Pelaku mengejar istrinya yang berusaha kabur untuk dihantam juga," katanya
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," pungkasnya.