Depok.suara.com - Mengenai kasus yang menjerat eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Asban Sibagariang meminta Polda Sulawesi Selatan tidak ragu untuk menegakkan hukum acara sesuai norma KUHAP.
Asban juga berharap polisi tidak terganggu opini yang dibuat Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dengan kasus ini.
Asban mengatakan, Polda Sulsel tidak usah ragu dengan gangguan opini publik atas penangkapan Helmut Hermawan. Biarkan peradilan yang menguji fakta-fakta itu semua.
Dia menyayangkan langkah Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang seakan tidak menghargai hukum yang bisa ditempuh atas penetapan tersangka dan penangkapan Helmut Hermawan.
Baca Juga:Pelaku Usaha: Di Rumah BUMN, Keunikan Sepatu & Sandal Rajut dari Tarutung Dibantu Promosikan
"Kenapa IPW seakan tak menghargai norma hukum acara? Kan jelas sekali upaya hukum apa yang bisa ditempuh? Ini kok malah seakan tidak mempercayai norma hukum acara dan peradilan? Dia itu kan pengacara, kalau tidak percaya hukum acara dan peradilan dapat menegakkan hak, ya saya sarankan berhenti saja jadi pengacara," ungkap Asban dalam keterangannya, seperti dilansir Antara, Minggu (5/3/2023).
Asban malah menyarankan agar Teguh Santoso untuk menjadi penasihat hukum Helmut agar lebih konkret.
Pasalnya, kata Asban, IPW adalah lembaga swadaya masyarakat yang memposisikan diri sebagai mitra kritis kepolisian.
Maka dari itu, menurut Asban, IPW harus punya sikap independen dan objektif dan itu penting agar IPW tidak dimanfaatkan oknum tertentu dalam membela kejahatan dalam konflik hukum pidana.
Selain itu, Pakar Hukum Pidana Profesor Supardji Ahmad juga ikut menyoroti penangkapan dan penahanan terhadap Helmut Hermawan oleh Polda Sulawesi Selatan.
Baca Juga:Selama WSBK 2023, Pengunjung dan Pelaku UMKM Didorong Manfaatkan Transaksi Digital Berbasis QRIS
Menurut Supardji, sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka, penangkapan, penahanan atau penghentian penuntutan, secara normatif sudah diatur dalam KUHAP dan berkaitan dengan prosedur upaya hukum di peradilan untuk mengujinya.
"Jadi, terhadap penangkapan dan penahanan atas seseorang tidak perlu lagi banyak 'koar-koar' dengan menggandeng lembaga publik. Langsung saja lakukan perlawanan hukum di peradilan," kata Supardji.
Polda Sulawesi Selatan, kata Supardji, telah mempertimbangkan syarat formil dan materiil ketika menetapkan Helmut menjadi tersangka.
Dia pun yakin Polda Sulsel telah menerapkan prosedur KUHAP ketika melakukan penangkapan.
Menurutnya, jauh lebih baik bagi Helmut untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penangkapan di peradilan ketimbang membangun opini dengan menyeret lembaga publik, seakan-akan kepolisian bertindak sewenang-wenang.
Diketahui, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dipanggil oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan sebagai saksi dalam perkara mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
Sugeng sendiri sebelumnya juga menemani Helmut Hermawan saat pemeriksaan di Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel melakukan penangkapan terhadap eks Helmut pada 22 Februari 2023 atas dugaan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).