Depok.suara.com - Agnes Gracia Haryanto sempat menganggap sepele masalah kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Azora (17).
David Azora diketahui dianiaya oleh kekasih Agnes, Mario Dandy Satrio (20) hingga koma.
Sebelum akun Instagram @agnsgraciah, milik Agnes hilang, dia membagikan tulisan di Insta Story yang isinya menyindir para artis yang ikut campur masalahnya.
"Ini artis-artis yang gak tahu permasalahan sok ikut campur sama permasalahan kami. Udah sepi job ya sampai segitunya ngikut ngurusin hidup orang," tulis @agnsgraciah.
Baca Juga:Beredar Foto El Rumi dan Fuji Jalan Berdua di Media Sosial, Netizen Geram Karena Ekspektasi!!
Namun, di balik itu, Agnes juga merasa menyesal masalah penganiayaan terhadap David hingga menjadi viral.
"Tidak pernah dibayangkan masalah ini bakal seramai ini ya Allah, kecewa sama diri sendiri karena kecerobohan saya, 2 orang yang pernah berharga di hidup saya harus seperti itu.
![Agnes Gracia Haryanto sempat membagikan tulisan di Insta Story [Instagram @agnsgraciah]](https://media.suara.com/suara-partners/depok/thumbs/1200x675/2023/03/04/1-agnes-twitter14.jpg)
Semoga masalah ini cepat kelar dan semua akan kembali seperti dulu lagi," tulis dia lagi.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Agnes sebagai pelaku penganiayaan terhadap David.
Dirkrikum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa Agnes diubah statusnya dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi meningkat statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Baca Juga:Raffi Ahmad Transfer Uang Rp1,2 Miliar Untuk Bantu Pengobatan, Indra Bekti: Gue Ga Ngerasain..
"Secara hukum, dengan katal lain status AG berubah menjadi tersangka," tutur Hengki pada Kamis (2/3/2023).
Agnes Gracia ditetapkan sebagai pelaku setelah polisi melakukan pemeriksaan yang melibatkan digital forensik.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami melibatkan digital forensik, kami menemukan fakta-fakta baru, chat WA, video yang di hp," ungkap Hengki.
Polisi juga memeriksa CCTV yang ada di lokasi kejadian sehingga bisa melihat peranan masing-masing orang di TKP.
Mario Dandy Satrio juga sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap David. Anak pejabat Dirjen Pajak itu dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Dandy terancam dipenjara selama 5 tahun.