Depok.suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris menyatakan bahwa pihak David Latumahina bisa mengajukan gugatan perdata kepada keluarga Mario Dandy Satrio. Hal ini terkait dengan kondisi David yang mengalami koma.
Dilihat dari akun Instagram @HotmanParisOfficial, dirinya menyebutkan walau pelakunya bukan orang tuanya. Tetapi pihak keluarga David tetapi bisa mengajukan gugatan kepada keluarga tersebut.
"Gugatan bisa ke pelaku tapi kalau mau terobosan mengajukan gugatan perdata ke orang tua dan pelaku," paparnya.
Dirinya memberikan alasan bahwa gugatan ini dilayangkan karena keluarga Mario tidak memberikan pengawasan dan pendidikan. Sehingga menyebabkan kerugian kepada pihak David.
Baca Juga:Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan, Pegadaian Resmikan 15 BSU Binaan di Kota Padang
Hotman juga mencontohkan hal ini sering terjadi di Amerika Serikat. Di mana korban melakukan gugatan atas timbulnya kerugian dari tersangka.
"Coba dulu, di Amerika itu bukan hanya karena kerugian materil tapi juga Imateril. Bisa sampai triliunan kalau menyebabkan kematian," ucapnya.
Hal ini bagi Hotman penting agar menjadi pembelajaran bagi setiap orang agar berlaku hati-hati. Apalagi bila menyebabkan korbannya mengalami kerugian secara fisik.
"Sehingga orang akan berhati-hati," pungkasnya.
Baca Juga:Jadi Kepala Bea Cukai Jogja, Jabatan Eko Darmanto Dicopot karena Suka Pamer Harta Kekayaan