Depok.suara.com, Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bergemuruh ketika majelis hakim membacakan vonis hukuman kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E.
Pasalnya, dalam sidang putusan vonis tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Vonis tersebut tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Baca Juga:Geger Tudingan Pilot Rully Digerebek saat Bareng Tessa Kaunang, Dewi Perssik Auto Pasang Badan
Bharada E didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Dalam kasus tersebut, Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.
Sontak setelah putusan riuh dan Kursi-kursi pengunjung dalam posisi berantakan dan pagar kayu pembatas yang berada di dalam ruang sidang roboh.
Hal tersebut lantaran Awak media dan pengunjung sidang termasuk pendukung Bharada E berebut untuk mengabadikan momen vonis pada sidang tersebut.
Baca Juga:Khofifah Punya Poin Plus Jadi Cawapres: 'Gubernur Jatim, Perempuan, NU Lagi'