Amarah Ibunda J ke Putri Candrawathi: Wujud Manusia, Hatinya Iblis!

Vonis hakim 20 tahun penjara

Rama Santosa
Senin, 13 Februari 2023 | 22:55 WIB
Amarah Ibunda J ke Putri Candrawathi: Wujud Manusia, Hatinya Iblis!
Orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak (YouTube/KOMPASTV)

Depok.suara.com - Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak tak kuasa menahan tangis saat mengetahui Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan hukuman tersebut  berat daripada tuntutan yang pernah disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Rosti Simanjuntak mengungkapkan rasa syukurnya saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (13/2/2023). 

Rosti Simanjuntak merasa doa dan harapan yang selama ini ia langitkan ke Tuhan akhirnya menjadi kenyataan.

Baca Juga:Sudah Tidak Perjaka, Verrel Bramasta Akui Masih Sayang Natasha Wilona

Dalam kesempatan itu Rosti Simanjunyak juga menyinggung soal Putri Candrawathi, dimana dirinya tidak percaya kalau anaknya memperkosa Putri Candrawathi.

Rosti Simanjuntak beranggapan jika cerita pemerkosaan hanya dalih Putri Candrawathi untuk lari dari tanggung jawab atas kasus pembunuhan anaknya.

"Itu semua (pemerkosaan) adalah kebohongan, dalih dia (Putri Candrawathi untuk lari dari tanggung jawab perencanaan pembunuhan yang dia inginkan kepada anak saya," kata Rosti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Dia wujudnya manusia tapi hatinya, hati iblis. Putri Candrawathi adalah manusia iblis, wanita iblis," tambahnya. 

Sementara itu Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga:Denny Darko: Ferdy Sambo Sama Saja dengan Richard Eliezer !

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). ***

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak