Depok.suara.com - Ferdy Sambo akhirnya divonis bersalah menjadi dalang dalam pembunuh berencana kepada sang ajudan, Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini divonis dengan hukuman mati.
Dikutip dari Suara.com, vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) siang ini. Pada vonisnya, majelis hakim bersepakat Ferdy Sambo dihukum mati.
"Dengan mempertimbangkan seluruh bukti maupun fakta persidangan, majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.
Pada persidangan tersebut majelis hakim juga menegaskan tidak ada bukti valid bahwa istri dari Ferdy Sambo melakukan pelecehan kepada Putri Candrawathi. Sehingga klaim melakukan pembelaan diri telah terbantahkan
Baca Juga:Kemnaker Siap Permudah Masyarakat dalam Mengakses Informasi dan Layanan Ketenagakerjaan
"Setidaknya sejak tanggal 7 Juli 2022 tidak ada bukti pendukung yang mengarah kejadian valid adanya pelecehan seksual, kekerasan seksual, atau lebih dari itu," kata Hakim Wahyu.
Hakim menyebut sangat kecil kemungkinan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan kepada Putri Candrawathi. Hal ini karena adanya relasi kuasa antara pelaku dan korban.
Bagi hakim, posisi Putri Candrawathi jauh lebih dominan dalam relasi kuasa terhadap Brigadir J. Sebab, kata hakim, Putri Candrawathi adalah istri Ferdy Sambo yang merupakan atasan Brigadir J.
Selain itu, Putri Candrawathi juga mempunyai pendidikan formal lebih tinggi daripada Brigadir J. Sehingga tidak ada peluang bagi Brigadir J melakukan aksi tersebut kepada Putri Candrawathi.
"Putri Candrawathi adalah dokter gigi. Sedangkan Yosua Nofriansyah Hutabarat hanya lulusan SMA dan ajudan suami Putri," kata hakim.
Baca Juga:2 Agensi Besar di Korea Turut Donasikan Ratusan Juta Won untuk Turki dan Suriah
Tak hanya itu, Hakim Wahyu juga mengatakan tak ada fakta membuktikan Putri Candrawathi diperkosa oleh Brigadir J. Seperti adanya traumatis pasca pemerkosaan.
Apalagi adanya kesaksian soal perintah Putri kepada Brigadir J untuk menemuinya di kamar setelah pelecehan yang diklaim. Juga tidak adanya laporan visum.
"Tak ada pula bukti seperti visum maupun rekam medis yang menunjukkan adanya pelecehan seksual. Terdakwa sendiri (Ferdy Sambo) mengatakan tiak mengajak Putri visum setelah mendengar adanya pelecehan," kata Hakim Wahyu.
Melihat vonis tersebut banyak warganet yang cukup bahagia. Mereka melihat hal ini kabar baik bagi hukum di Indonesia.
"Hari ini seluruh Indonesia full senyum," ucap @andrexxx.
"Bergetar suara hakim," papar @indoxxx.
"Baru kali ini senang ada orang dihukum mati," ucap @josuaxxx.