Depok.suara.com, Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady merespons aduan atau masukan warga Depok terkait kebisingan oleh pengendara motor knalpot bising.
Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Bonifacius Surano mengatakan, perwira Polantas dapat menilang manual untuk beberapa kategori pelanggaran.
"Saat ini perwira polisi Satuan Lalu Lintas bisa melakukan tilang manual dengan kasus pelanggaran tanpa pelat, knalpot bising, melawan arus, balap liar, yang dapat membahayakan pengguna jalan lain,"katanya.
Merespons curhatan warga, Satlantas Polres Metro Depok langsung melakukan tindakan terhadap pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong.
Baca Juga:Panasaran Cara Maksimalkan Potensi Bisnis Media Lokal? Temuai Jawabannya di Local Media Outlook 2023
Penindakan itu berupa penilangan, penahanan motor, hingga knalpot motor diubah menjadi standar pabrik
Mendapati keluhan warga soal kebisingan dari knalpot brong, Satlantas Polres Metro Depok langsung melakukan tindakan terhadap pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong.
"Penindakan berupa penilangan serta penahanan motor, hingga knalpot motor diubah menjadi standar pabrik," katanya.
Boni mengatakan knalpot racing diproduksi untuk keperluan olahraga balap motor di sirkuit
Karena maraknya knalpot brong dan tidak sesuai peruntukannya di jalan umum, kata Boni, pihaknya dapat menindak pelanggar tersebut Knalpot brong seharusnya diproduksi untuk keperluan olahraga balap motor di sirkuit
"Ini sekarang banyak disalahgunakan, digunakan di jalan umum, sehingga kita tindak karena tidak sesuai peruntukannya," ujar
Hal ini juga merupakan keinginan warga untuk nyaman dari kebisingan di lingkungannya khususnya pada malam hari.
Boni berharap, dengan adanya tilang manual, lalu lintas dapat lebih tertib.
Pasalnya, banyak masyarakat terganggu sekali dengan knalpot brong apalagi kalau jalan malam hari di kompleks perumahan atau perkampungan hunian penduduk.
"Banyak yang tidak nyaman dan menginginkan kita untuk menertibkan. Ya semoga dengan adanya tilang manual ini, lalu lintas bisa lebih tertib," katanya.
Sementara itu salah satu lingkungan warga di Kecamatan Cilodong melarang kendaraan roda dua masuk kedalam lingkungan jika menggunakan knalpot brong atau racing.