Depok.suara.com, Pondok Pesantren Salafus Solihin Ali menolak rencana proses pembangunan Jalan tol Cijago Seksi 3B di Jl. Swadaya Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, sampai lahan pengganti dibayarkan olek PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Proyek Tol Cijago 3B.
KH. Tuan Guru Husnul Ma'ad Khalili sebagai Nadzir wakaf sekaligus pengasuh Ponpes Salafus Sholihin mengatakan bahwa kondisi bangunan berdiri di tengah layaknya sudah seperti pulau yang dikelilingi jurang proyek jalan tol.
"Kita tetap bertahan di Pesantren ini sampai matipun tidak akan pindah. Sampai lahan pengganti dibayarkan dan bangunan fisik Pondok Pesantren belum disiapkan,"katanya.
Sebab, dari awal ini Ponpes berdiri sejak tahun 1998 berdasarkan tanah wakaf.
Sampai saat ini sudah melahirkan banyak Ulama, Asatidz, tokoh masyarakat, pimpinan pesantren, pejabat dan lainnya.
Karena sifatnya surat tanah wakaf maka tidak bisa dijualbelikan, dihibahkan, diwariskan tapi harus tetap dijalankan sesuai peruntukannya ya Pesantren. dan Kemalahatan ummat.
Selama dua setengah tahun lebih tinggal disini tidak nyaman, karena getaran alat berat dan takut longsor.
Hal senada diutarakan KH. Marjaya, yang juga pengurus Pondok Pesantren Salafus Sholihin.
Pihaknya tetap taat dan mendukung pada rencana proyek Pemerintah dan PSN (Proyek Strategis Nasional) terkait pembangunan jalan tol.
Baca Juga:Lionel Messi Pamer Menang Piala Dunia 2022 Jelang Hadapi Ronaldo, Nyindir Nih Bos?
Hanya saja, meminta agar Pejabat yang berwenang untuk segera melakukan pembayaran untuk lahan pengganti.
Kalau sudah dilakukan pembayaran dan lahan pengganti, lanjutnya, pada hari itu juga akan pindah.
"Kita berharap agar Pejabat yg berwenang mulai dari Pemetintah Pusat yaitu Presiden Joko Widodo, Kemenko Marvest, Kementerian Agama, Kemenreian PUPR, Kementrian ATR, sampai kepada Pelaksana di lapangan dan Pemkot Depok smpai tingkat Kelurahan, Kecamatan, agar lebih perhatian dengan kasus ini. Bukan malah diintimidasi, ditakut-takuti, padahal kita juga akan pindah asalkan ada lahan penggantinya yang sudah ditunjuk Nadzir dibayarkan,"katanya.
"Untuk ahli waris muwaqif jangan bermain-main dengan tanah wakaf dengan berasumsi dan beranggapan adanya uang ganti rugi," sambungnya.
Selain itu agar Ahli waris Muwaqif segera mencabut gugatan pembatalan akte ikrar wakaf di PN Jakarta Selatan. Perlu diingat, anak santri dan anak yatim membutuhkan tempat layak untuk belajar dan tinggal.