Depok.suara.com - Kuasa hukum almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai kemungkinan Ferdy Sambo diberikan hukuman yang berat sangat mustahil. Hal ini karena Ferdy Sambo yang telah berjasa kepada pihak kejaksaan.
Dilihat dari kanal YouTube Uya Kuya, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan Ferdy Sambo pernah berjasa kepada jaksa agung. Salah satunya dalam kasus kebakaran di kantor Kejaksaan Agung pada 2020 silam
"Ferdy sambo ini pernah berjasa kepada Jaksa Agung dalam kasus terbakarnya gedung kejaksaan agung," ucap Kamaruddin Simanjuntak.
Ferdy Sambo ketika itu menyalahkan para tukang bangunan yang merokok. Karena penyelidikan yang dipimpin oleh Ferdy Sambo penyebab kebakaran saat itu sangat sumir.
Baca Juga:Rektor Perempuan Pertama di Indonesia Timur Meninggal Dunia
"Kita tidak bisa menafikan itu," paparnya.
Selain itu Kamaruddin Simanjuntak menduga Ferdy Sambo juga terlibat dalam bisnis kejahatan, seperti perjudian, prostitusi online hingga narkoba. Karena itu, jelasnya, banyak pihak yang mencoba melindungi Ferdy Sambo.
"Tentulah meja-meja yang diberi uang olehnya akan bertanggung jawab mengamankan dia," pungkasnya.