Depok.suara com, Kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) hingga saat ini terus bergulir, terkini, Ketua KPK, Firli Bahuri kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya akan mengusut hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi judi Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) senilai USD55 juta atau setara Rp560 miliar.
"Kita akan tindaklanjuti. (Termasuk) tindak pidana uang yang beredar digunakan LE di kasino," ujar Firli Bahuri, Kamis (12/1/2023) seperti dilansir pmjnews.
Lebih lanjut Firli mengatakan, temuan PPATK dan sejumlah pihak dalam mengungkap kasus dugaan korupsi Lukas Enembe akan sangat berguna untuk penuntasan penyidikan.
"Semua informasi kita pakai dalam rangka perkara-perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka LE," terangnya.
Baca Juga:Simak 5 Tips Redakan Amarah sebelum Berubah Jadi Tindak Kekerasan
Seperti diketahui, sebelumnya KPK menyebut tersangka Lukas Enembe (LE) selaku Gubernur Papua diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebesar Rp10 miliar.
"Berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar," jelas Ketua KPK Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023) kemarin.
Sumber:pmjnews