Depok.suara.com, Puluhan Narapidana Rumah Tahanan Kelas 1 Depok mendapatkan remisi hari raya Natal 2022 dan satu dinyatakan bebas.
Penyerahan bukti remisi khusus secara simbolis diberikan oleh Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan dengan diikuti Pejabat Struktural dan pegawai Rutan Depok.
Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan, mengatakan,u sebanyak 26 napi dari total 46 napi yang beragama Kristiani, sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif.
"Hak remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari napi," katanya.
Baca Juga:Apakah Bisa Beli Tiket Ragunan Langsung? Tak Usah Bingung, Ini Syarat dan Caranya
Dia merincikan, besaran perolehan remisi khusus Perayaan Natal, dimana RK (Remisi Khusus) I diberikan kepada 25 napi dan RK (Remisi Khusus) II langsung bebas diberikan kepada satu napi saja.
Dia berharap, untuk semua napi agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang taat hukum dan tidak akan mengulangi kesalahannya kembali.
Semoga dengan adanya kegiatan pemberian Remisi Khusus dalam perayaan Natal ini bisa membuat Napi untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya.
"Karena pada bersikap baik adalah hal yang utama dalam menjalani masa pidana maupun setelah menjalani masa pidana (bebas)," paparnya.
Sebagai informasi, penyerahan remisi khusus bagi napi umat kristiani berpangsung di Balai Warga Rutan Kelas I Depok.
Baca Juga:Tajir Melintir, Gaya Sederhana Soimah Naik Motor Beat Banjir Pujian Saat Sambut Yuni Shara