Depok.suara.com, Aparat kepolisian menegaskan bahwa melarang penggunaan petasan selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru)
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, penggunaan petasan tidak diperbolehkan, jadi, masyarakat hanya dapat menggunakan kembang api dalam perayaan Nataru tersebut.
“Kalau petasan tidak boleh,” terang Jendera Bintang Dua di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/22) seperti dilansir NTMC Polri.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, larangan penggunaan petasan didasarkan dengan persoalan keamanan dan keselamatan masyarakat.
Baca Juga:Fakta-fakta Kode Halus Jokowi Reshuffle Kabinet: Siapa yang Bakal Kena?
Namun demikian, tidak semua jenis petasan dilarang oleh kepolisian hanya beberapa jenis yang boleh dipasang dalam perayaan nanti.
“Istilahnya bunga api ya, kalau bunga api diizinkan dan prosesnya penggunaannya juga harus mulai proses perizinan,” terangnya.
Kendati demikian, lanjut Dedi, penggunaan bunga api harus mengantongi izin dari direktorat intelejen khususnya bagi yang akan merayakan di beberapa lokasi seperti hotel.
"Selain petasan, masyarakat juga dihimbau untuk tidak melakukan konvoi saat tahun baru. Hal ini, karena menyangkut keselamatan dan keamanan," pungkasnya.
Baca Juga:Ketimpangan Infrastruktur di Jawa Barat Selatan dari Kacamata Arsitektur