Doni Salmanan Dihukum 4 Tahun Penjara, Aset Senilai Milyaran Rupiah Dikembalikan

Doni Salmanan tetap menjadi Crazy Rich Indonesia

Rama Santosa
Jum'at, 16 Desember 2022 | 06:30 WIB
Doni Salmanan Dihukum 4 Tahun Penjara, Aset Senilai Milyaran Rupiah Dikembalikan
Doni Salmanan dan sang istri Dinan Fajrina (Instagram/@donisalmanan)

Depok.suara.com - Doni M Taufik alias Doni Salmanan yang terlibat dalam kasus penipuan aplikasi Quotex dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim.

Vonis hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 13 tahun penjara. Doni Salmanan juga tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban.

Keputusan itu dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Kamis (15/12/2022) 

Achmad Satibi sebagai Ketua Majelis Hakim memutuskan bahwa Doni Salmanan tidak terbukti bersalah, sebagaimana dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU) terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga:Kiat Nadya Mantan Kaesang Hadapi Haters: Kirim Al-Fatihah, Kekuatannya Luar Biasa

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim di PN Bale Bandung. 

Doni Salmanan sebelumnya didakwa dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Doni juga dituntut untuk membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp17 miliar. Tetapi sesuai vonis yang telah dijatuhkan, Doni terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi kepada para korban.

Majelis hakim beralasan, aset yang didapatkan Doni sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan lah hasil dari tindak pidana. Sebab regulasi trading atau binary option saat ini masih belum jelas. Sehingga hakim memutuskan barang bukti berupa aset-aset Doni Salmanan dikembalikan ke terdakwa.

Adapun aset yang dimaksud berupa kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah. ***

Baca Juga:Felicia Mantan Kaesang Meradang Dengan Ulah Netizen: Ini Pembunuhan Karakter Loh

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Ragam

Terkini

Tampilkan lebih banyak