Pemprov Diki Jakarta telah resmi menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menjadi Rp 4,9 juta yang sebelumnya sebesar 4,6 juta.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan bahwa UMP DKI Jakarta mengalami kenaikan sebesar 5,6 persen, hal ini di sampaikan olehnya seusai rapat pimpinan.
"Insya Allah ini sudah bisa dipastikan keniakan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau sebesar Rp 4.901.798," ujarnya di Balaiurung Bali Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).
Kenaikan UMP Jakarta 2023 memiliki dasar mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, dengan menggunakan perhitungan variabel alfa sebesar 0,2.
Baca Juga:Hasil Brasil vs Swiss: Tendangan Geledek Casemiro Bawa Selecao ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2022
"Mudah-mudahan tidak ada perubahan terkait maslah penetapan UMP 2023 untuk Pemprov DKI sebesar sesuai dengan usulan yang disampaian pada saat rapat sidang dewan pengupahan tanggal 22 november 2022 kemarin yang mengusulkan sebesar 5,6 persen sesuai dengan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 dengan menggunkana alfa 0,2," tuturnya.
Pastinya dengan kenaikan UMP Jakarta 2023 akan menjadi berita yang sangat membahagiakan apalagi isu 2023 dunia akan mengalami resesi ekonomi.