Depok.suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan dua perusahaan yakni PT Afi Farma dan CV Chemical Samudera menjadi tersangka di kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di Indonesia.
Kedua perusahaan tersebut diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Sementara itu, dua perusahaan lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Mereka adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Sehingga total sudah ada empat perusahaan farmasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut.
Baca Juga:Korban Bullying di SMP Plus Baiturrahman Ternyata Anak yang Pendiam
Baik kepolisian dan BPOM sama-sama punya kewenangan di bidang penegakan hukum.
Sehingga BPOM memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan. Karena BPOM memiliki pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) yang bisa melakukan penyidikan. Namun penetapan tersangka yang dilakukan BPOM harus melalui koordinasi dengan Polri.*