Depok.suara.com, Aparat Kepolisian resmi menetapkan IF seorang mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) dan istrinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang dengan modus bisnis SPBU.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangan persnya mengatakan bahwa IF dan istrinya EK resmi jadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang dengan modus bisnis SPBU.
"IF dan istrinya EK resmi jadi tersangka," ujarnya kepada awak media, seperti dilansir pmjnews.
Lebih lanjut Kombes Pol Nurul mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat korban berinisial SG melapor karena ada kejangalan dalam bisnisnya tersebut.
Kejanggalan tersebut saat keuntungan yang dijanjikan oleh IF dan EK dalam bisnis SPBU tersebut tak kunjung terealisasi, bahkan SG mengaku mengalami kerugian hingga Rp.77 miliar.
"Kedua tersangka dilaporkan oleh korbannya berinisial SG lantaran tidak memperoleh keuntungan sesuai yang dijanjikan serta mengalami kerugian sebesar Rp 77 miliar," katanya.
Selain menetapkan sebagai tersangka, kata Kombes Pol Nurul, penyidik juga telah melakukan penyitaan aset sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
"Sejumlah barang bukti berupa aset yang terkait dalam kasus tersebut sudah diamankan," terangnya.
"Aset tersebut diantaranya, 4 unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu. 2 unit rumah di Bandung dan Cimahi, 1 unit villa di Sukabumi dan 1 bidang tanah di Kabupaten Sukabumi," sambungnya.