Depok.suara.com, Usai melakukan gelar perkara, aparat kepolisian Tim gabungan Bareskrim Polri akhirnya resmi meningkatkan status hukum kasus gagal ginjal akut anak dari tahap penyelidikian ke penyidikan.
Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan bahwa naiknya status tersebut diputuskan setelah dilakukannya gelar perkara yang dilakukan pada Senin (1/11/2022).
"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepakat tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujarnya kepada awak media, di Jakarta, seperti dilansir pmjnews.
Lebih lanjut Brigjen Pipit memgatakan, penyidikan tersebut dilakukan terhadap PT Afi Pharma lantaran diduga memproduksi farmasi jenis obat sirup merk paracetamol atau obat generik yang mengandung EG melebihi ambang batas.
Baca Juga:Amini Shin Tae-yong, Rabbani Tasnim Akui Timnas U-19 Sempat Hilang Fokus Sebelum Gasak Moldova 3-1
"Kandungannya yakni 236,39 mg yang harusnya 0,1 mg setelah diuji laboratorium oleh BPOM," katanya.
Sebelumny juga, BPOM telah mengumumkan dua perusahaan farmasi yang menyalahi standar dan persyaraktan kemanan, khasiat dan mutu.
Dua perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.