Kena Pasal dengan Ancaman 12 Tahun Penjara, Hotman Paris Pilih Tidak Lagi Membela Nikita Mirzani

Hotman Paris mengaku baru tahu bila Nikita Mirzani terancam dengan hukuman 12 tahun penjara. Hal ini membuatnya memilih tak lagi berkomentar.

Riyan Pandito
Selasa, 01 November 2022 | 12:55 WIB
Kena Pasal dengan Ancaman 12 Tahun Penjara, Hotman Paris Pilih Tidak Lagi Membela Nikita Mirzani
Hotman Paris Hutapea, pengacara Irjen Teddy Minahasa (Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut)

Depok.suara.com - Hotman Paris menarik pernyataannya ketika membela Nikita Mirzani yang ditahan oleh Kejaksaan Serang Banten. Dirinya sempat ramai mempertanyakan alasan Nikita Mirzani ditahan.

Hal ini karena bila tuduhan hanya dengan UU ITE, maka ibu 3 anak tersebut seharusnya tidak dipenjara. Tetapi kini Hotman Paris membeberkan keterangan lain.

Diketahui, Nikita Mirzani saat ini sedang ditahan di penjara. Alasannya adalah kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Hotman Paris kemudian mempertanyakan penahanan Nikita Mirzani. Selain itu alasan penahanan harus diungkap ke publik. Karena hal ini membuat banyak pihak bertanya-tanya.

Baca Juga:Ferdy Sambo Pelototi Ayah Brigadir J, saat Meminta Putri Candrawathi Buka Masker

"Jadi semula, saya tidak tahu pasal apa yang dituduhkan karena kalau itu pencemaran nama baik itu pasal 27 ayat 3 UU ITE, maksimum hukumannya 4 tahun tidak bisa ditahan, makanya di postingan saya, saya juga tidak menuduh, dengan sehat saya tanya apakah ada pasal lain, karena saya yakin mereka juga pasti hati-hati," ujar Hotman Paris dalam sebuah program acara di salah satu stasiun televisi swasta.

Namun setelah mengetahui press release dari kejaksaan, baru lah Hotman Paris mengerti alasan Nikita ditahan. Menurutnya pasal UU ITE tersebut dikaitkan dengan pasal lain.

"Gak nyampe setengah jam, saya dapat press release dari kejaksaan ternyata yang dituduhkan itu pasal 27 ayat 3 itu ancaman hukumannya 4 tahun juncto, dikaitkan dengan pasal 36 dan 51 UU ITE yaitu apabila pencemaran nama baik tersebut menyebabkan kerugian keuangan, itu ancaman hukumannya 12 tahun," jelas Hotman Paris.

Menurutnya lagi, ia tak ingin menanyakan mengapa Nikita Mirzani bisa terjerat pasal tersebut.

"Saya tidak mau komentar soal apakah Nikita melakukan itu, saya tidak komentar soal substansi, karena kita kan hanya melihat formal pasal yang dituduhkan, ternyata yang dituduhkan itu ada 2, 27 ayat 3 dan pasal 36," ujar keterangan Hotman Paris soal kasus Nikita Mirzani.

Baca Juga:Akhir Pelarian Bokir, Napi Bandar Narkoba yang Kabur dari Lapas Cipinang dan Ditangkap di Cibinong

Entertainment

Terkini

Shooting film 200 Pounds Beauty ini mengharuskan syifa lebih bekerja keras untuk memerankan karakter Juwita

Ragam | 18:12 WIB

Fadly yang berada di sisi paling dekat dengan kamera justru awalnya memasang ekspresi murung seolah menolak bersenyum sampai diminta oleh juru foto bersenyum.

Lifestyle | 17:01 WIB

Kepedihan seorang ibu yang dirasakan Inge Anugrah, sampai ke hati para netizen

Entertainment | 12:59 WIB

Inge Anugrah mengaku bisnis kuenya kini berjalan dengan baik.

Entertainment | 12:26 WIB

Anggi Marito sempat curhat soal kehidupan pasca Indonesian Idol yang berat.

Entertainment | 12:14 WIB

Ramai cerita seorang lansia yang masih menjadi PSK dengan pelanggan anak SD.

Ragam | 11:12 WIB

Caca memuji Desta karena selama 10 tahun usia pernikahan, dirinya telah menjadi sosok suami sekaligus ayah yang baik dan penyayang pada istri dan anak-anaknya.

Entertainment | 09:47 WIB

Sampah-sampah tersebut menumpuk hingga memanjang sekitar 200 meter di sodetan tersebut.

Metropolitan | 13:26 WIB

Sukron menabrak pengendara motor hingga tewas di Slipi pada 25 April 2023 lalu

Metropolitan | 07:02 WIB

Forum Akademisi Penggemar Sepak Bola Indonesia (FAPSI) menggelar nonton bareng (nobar) Piala Dunia U-20 antara Brazil melawan Tunisia.

Metropolitan | 06:12 WIB

Kongres Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi bakal dihadiri Heru Budi.

Metropolitan | 21:15 WIB

Plt Kepala Disdik DKI Syaefuloh Hidayat mengatakan, nilai anggaran untuk mencairkan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 adalah Rp 1,5 triliun.

Metropolitan | 18:46 WIB

Farida Nurhan malah kena palak usai memberikan review gratis di salah satu warung soto di Banyumas.

Gosip | 20:28 WIB

Banyak warganet yang merasa terkejut melihat kemahiran Soraya Rasyid memainkan setir mobil engkel tersebut.

Gosip | 20:12 WIB

Kini rumor Thariq Halilintar dan Fuji kembali berpacaran kembali mencuat, benarkah?

Gosip | 19:54 WIB

Darius Sinathrya mengendarai motor di Sirkuit Mandalika saat menghadiri sebuah acara.

Gosip | 19:34 WIB

Netizen membahas Antonio Dedola yang kini mengaku sebagai ayah angkat Lolly anak Nikita Mirzani.

Gosip | 19:28 WIB
Tampilkan lebih banyak