Depok.suara.com, Terkait adanya sejumlah unit angkutan kota (Angkot) yang terbakar di Depok, Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Depok Hindra Gunawan mengatakan bahwa untuk angkot yang tebakar di jalan raya bogor memang KIR nya telah mati alias kadaluarsa.
Karena kata Hindra, menurut data yang ada mobil yang bernomor B 2855 UL Kampung Rambutan-Cibinong yang terbakar di wilayah Simpangan Depok menurut data yang ada memang terakhir melaksanakan pengujian pada tahun 2015 lalu.
"KIR Angkot tersebut memang sudah lama mati alias belum diperpanjang," ujarnya ketika dikonfirmasi depok.suara.com, Selasa (25/10/2022) melalui pesan whatsapp.
Kemudian untuk angkot yang dikabarkan terbakar di daerah parung bingung itu tidak terdata alias tidak ada datanya.
"Kalau yang di parung bingung tidak terdata soal pengujiannya masih aktif atau tidak," terangnya.
Lebih Lanjut Hindra mengatakan, dirinya tak menampik bahwa angkot D03 dengan trayek Parung-Sawangan-Terminal Depok hanya 15 persen yang melakukan uji KIR dari jumlah yang ada.
"Angkot D03 hanya 15 persen yang melakukan pengujian, sementara sisanya tidak," teragnya.
Untuk itu, lanjut Hindra, guna menghindari hal hal yang tidak diinginkan, pengusaha angkot dihimbau agar rutin melakukan pengujian.
"Selain kondisi kendaraan dapat terdeteksi, dengan rutin melakukan pengujian juga bertujuan untuk menjaga keselamatan penumpang," pungkasnya.