Depok.suara.com, Pelaku kasus pelecehan seksual terhadap anak di Depok yang sebelumnya sempat kabur alias buron akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian Polres Metro Depok.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancamannya 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan bahwa Pelaku adalah Ngasimin alias Badut alias B (42). Dia diamankan setelah sempat menghilang.
"Pelaku berhasil dibekuk petugas saat melakukan aktivitasnya sebagai pemulung," ujar AKBP Yogen kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).
Baca Juga:Lima Pasien Anak Gagal Ginjal Akut di Aceh Sembuh
Lebih lanjut AKBP Yogen menuturkan, pelaku yang bekerja sebagai pemulung dan badut itu diketahui mencabuli dua remaja putri berusia 11 tahun dengan modus yang dilakukan yaitu mencecoki korban dengan pil tramadol dan minuman keras.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, Ia mencekoki korban dengan minuman keras dan tambahan pil gila berwarna kuning sebanyak tiga butir," tuturnya.
“Saat itulah korban mengalami hilang kesadaran, lalu pelaku melakukan aksi bejatnya," tandasnya.