Depok.suara.com, Pelaku kasus pelecehan seksual terhadap anak di Depok yang sebelumnya sempat kabur alias buron akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian Polres Metro Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan bahwa Pelaku adalah Ngasimin alias Badut alias B (42). Dia diamankan setelah sempat menghilang.
Ngasimin yang bekerja sebagai pemulung dan badut itu diketahui mencabuli dua remaja putri berusia 11 tahun dengan modus yang dilakukan yaitu mencecoki korban dengan pil tramadol dan minuman keras.
“Saat itu (diringkus), yang bersangkutan ngakunya sedang mencari barang rongsokan. Kita sempat cari di rumah kontrakannya nggak ada, akhirnya ditemukan anggota saat sedang memulung sampah," ungkap AKBP Yogen kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).
Baca Juga:Ganjar Pranowo dan Dewan Kolonel Ditegur PDIP, Bagaimana Reaksi Pendukung Ganjar?
Lebih lanjut Yogen mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, Ia mencekoki korban dengan minuman keras dan tambahan pil gila berwarna kuning sebanyak tiga butir.
“Saat itulah korban mengalami hilang kesadaran, lalu pelaku melakukan aksi bejatnya," katanya.
“Karena benar-benar hilang kesadaran akhirnya pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban,” sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancamannya 15 tahun penjara.
Baca Juga:Viral Video Wanita Bercadar Terobos Istana Presiden Membawa Senjata Api Jenis FN