Scroll untuk membaca artikel
Selasa, 25 Oktober 2022 | 10:02 WIB

Heboh Aturan Pasangan Diluar Nikah Check In di Hotel Bisa Dipidana, Ini Kata Sandiaga Uno

Erwin Panji
Heboh Aturan Pasangan Diluar Nikah Check In di Hotel Bisa Dipidana, Ini Kata Sandiaga Uno
Potret ilustrasi (Ist)

Depok.suara.com, Poin yang tercantum pada draft Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana RKUHP yang tertuang dalam pasal 415 tentang pasangan belum menikah yang menginap di hotel atau check in berpotensi terkena pidana menuai polemik.

Untuk diketahui poin yang tercantum dalam pasal 415 tersebut berbunyi setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.

Kemudian dalam pasal 416 berbunyi setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

sontak hal tersebut membuat sejumlah pihak resah, apalagi para pengusaha hotel.

Baca Juga:5 Tanda Kamu Menjadi Orang Toxic bagi Orang Sekitarmu

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan bahwa pihaknya meminta kepada seluruh kalangan masyarakat khususnya pengusaha hotel agar tetap tenang.

Karena, kata Sandiaga, pihaknya juga telah menampung masukan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) terkait RKUHP pasal perzinahan masuk hotel ini.

"Kami mengimbau pelaku dan masyarakat pariwisata dan ekonomi kreatif untuk tetap tenang menjaga situasi kondusif, mudah-mudahan, bisa dapatkan satu titik temu, dari pemikiran untuk kemajuan pariwisata dan ekonomi kreatif kita," ujar Sandiaga saat Weekly Press Briefing di Gedung Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022) seperti dikutip suara.com.

Terkait hal tersebut, Sandiaga menuturkan, pihaknya akan membawa semua masukan yang ada untuk berkordinasi dengan DPR RI terutama komisi X.

"Semua aspirasi terkait hal tersebut sudah kami tampung dan akan dikomunikasikan ke DPR RI sebagai bahan masukan," katanya.

Baca Juga:Nama Aher Disodorkan Jadi Bakal Cawapres Pendamping Anies, PD: PKS Juga Ingin Dapat Efek Elektoral

Sebagai informasi, cara kerja pasal ini nantinya diterapkan atas dasar pengaduan yang diajukan oleh pihak terkait. Penerapan pasal ini akan diterapkan sebagai tuntutan pidana atau klacht delicten.

Pengaduan dapat diajukan oleh suami atau istri dari pasangan suami istri atau oleh orang tua atau anak dari orang yang tidak terikat perkawinan.

Tanpa pengaduan dari mereka yang terkena dampak langsung, tidak akan ada proses pengadilan yang dilakukan.

Awalnya muncul wacana bahwa kepala desa bisa melaporkan kejahatan ini, tetapi wacana ini kemudian dihapus oleh perumus RKUHP.

Berita Terkait

Tag

terpopuler

News

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda