Depok.suara.com, Lagi, kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Depok, kali ini, dua anak menjadi korban dalam kasus tersebut.
Mirisnya, anak yang menjadi korban pelecehan seksual tersebut sempat diberikan pil oleh pelaku hingga tak sadarkan diri.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait kepada wartawan di Polres Metro Depok mengatakan, salah satu korban berinisial P salah satu korban membuat laporan, sementara satunya lagi dengan inisial H (11) tidak membuat laporan.
“Saya datang ke Polres mengantar satu orang anak korban kekerasan dari dua orang kekerasan seksual untuk membuat laporan yang sesungguhnya sudah ada laporan tetapi sampai hari ini belum ada BAP,” katanya.
Baca Juga:Hasil NBA: Grizzlies Butuh Overtime untuk Tundukkan Knicks
Terungkapnya pelecehan ini, kata Merdeka Sirait, bermula ketika korban mengalami kesakitan saat buang air kencing kemudian orang tua korban merasa curiga dan menanyakan penyebabnya.
“Nah ini bisa terbongkar karena dia (korban) kencing merasa sakit dan sebagainya. Karena itu artinya sudah lama terjadi, berulang,” katanya.
Berdasarkan penuturan dari keluarga korban, lanjut Merdeka Sirait, perkenalan korban dan pelaku bermula ketika P diajak oleh H ke rumah B (pelaku).
Sebelumnya, P dan H berkenalan ketika acara santunan. Kemudian mereka saling berkomunikasi dan main ke rumah B.
“(Korban P) berkenalan H umur dan mengajak ke rumah si pelaku yang dewasa itu. Jadi dua (korban) ini bukan warga disitu, warga di luar RT Pekapuran,” ujarnya.
Baca Juga:RD Pegang-pegang Denise Chairesta Usai Buka Puasa
Antara pelaku dan korban awalnya tidak saling kenal. Korban bukan warga sekitar lokasi kontrakan pelaku. Di rumah kontrakan pelaku tinggal seorang diri dan belum berkeluarga.
Disana sudah tersedia minuman keras yang dibeli dari warung. Dalam rumah tersebut, korban mengaku dicekoki pil hingga tidak sadarkan diri.
“Dicekokin dengan minuman keras dan sebagainya akhirnya pingsan dan malam itu jam 11 dia sudah mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh tiga orang itu,” katanya.
"Saat itulah pelaku melakukan pelecehan terhadap korban di rumah kontrakan pelaku B di Pekapuran, Kecamatan Tapos, Depok," sambungnya.
Pelaku, kata Merdeka Sirait, ada ada tiga dan satu orang dewasa berusia di atas 42 tahun, sementara dua orang berusia 12 tahun dan melakukan kekerasan seksual dengan diberikan lebih dulu minuman keras dan pil gila akhirnya terjadi kekerasan seksual itu.
Dari pengakuan korban mengaku sudah berkali-kali mendapat pelecehan seksual. Namun korban tidak berani memberitahu siapapun akibat dibawah ancaman pelaku.
“Dia tidak memberitahu kepada orang lain sampai kepada ibunya,” katanya.
Saat ini kasusnya dalam penanganan aparat Kepolisian Polres Metro Depok.