Depok.suara.com, Pemuda berinisial MAH (21) asal Madiun, Jawa Timur yang beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas keterlibatannya dalam penyebaran data pribadi di channel Telegram kini dijerat dengan pasal Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, MAH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pasalnya kan sudah disebutkan terkait UU ITE. UU ITE ada pasalnya,” ujar Dedi kepada wartawan, Senin (19/9/2022) seperti dilansir pmjnews.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, pasal tersebut nantinya ada yang akan diterapkan oleh tim khusus dalam pendalaman kasus Bjorka.
Baca Juga:Ingin Punya Telinga Seperti Peri, Grimes Mantan Kekasih Elon Musk Muncul dengan Wajah Dibebat Perban
“Pasal 46, Pasal 48, Pasal 32, dan Pasal 31 UU ITE,” katanya.
“Ya ada beberapa pasal di situ, yang penting apa yang diterapkan dari timsus khususnya dari Ditsiber,” sambungnya.