Pemuda Ngawi Ini Tega Bunuh Ayahnya yang Sedang Stroke

Wakapolres Ngawi, Kompol Hendry Ferdinand Kennedy mengatakan, bahwa peristiwa tragis anak membunuh ayahnya sendiri itu terjadi di Dusun Kepuh, Desa Gayam, Kecamatan Kendal, pada Jumat (9/9/2022).

Ryan Kevin
Sabtu, 17 September 2022 | 18:27 WIB
Pemuda Ngawi Ini Tega Bunuh Ayahnya yang Sedang Stroke
Ilustrasi pembunuhan (Antara)

Depok.suara.com - Seorang pemuda berusia 19 tahun di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, tega menganiaya ayahnya sendiri hingga meninggal dunia. Naasnya, korban atau ayah pelaku dalam kondisi sedang sakit stroke.

Wakapolres Ngawi, Kompol Hendry Ferdinand Kennedy mengatakan, bahwa peristiwa tragis anak membunuh ayahnya sendiri itu terjadi di Dusun Kepuh, Desa Gayam, Kecamatan Kendal, pada Jumat (9/9/2022).

Pelaku yang berinisial MF itu membunuh ayahnya sendiri dengan menusuk senjata tajam ke bagian dada korban. Tusukan benda tajam itu membuat kondisi paru-paru pria berinisial W, 51, rusak dan mengakibatkan pendarahan parah hingga akhirnya meninggal dunia.

Orang pertama yang mengetahui kondisi korban mengalami luka parah adalah ES yang merupakan anak perempuan W atau kakak pelaku. Atas kejadian itu, ES langsung melaporkannya ke Polsek Kendal.

Baca Juga:Warga Korban Keracunan Karawang Diminta Aktivis Lingkungan Hidup Gugat Pabrik Pindo Deli, Ini Alasannya

Dari pemeriksaan, diduga pelaku merasa kesal pada ayahnya karena sering di marahi. Meskipun, ayahnya dalam kondisi sedang sakit stroke. Apalagi, antara pelaku dan korban kerap terlibat percekcokan.

“Pelaku adalah anak korban. Untuk modusnya masih kami dalami lagi,” jelas dia dalam jumpa pers, Jumat (16/9/2022).

Setelah melakukan aksi pembunuhan itu, pelaku sempat melarikan diri ke Kota Solo, Jawa Tengah. Pelaku ditangkap saat sedang duduk-duduk di sekitar Masjid Agung Keraton Solo yang ada di Kecamatan Pasar Kliwon.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti celana panjang warna hitam, pisau dapur, topi warna hitam, jaket warna hitam, dan kaos pendek polos.

Atas perbuatan itu, tersangka MF akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkung Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:Bocoran Spesifikasi dan Harga Redmi Note 12 Pro Terbaru yang Akan Rilis di Indonesia

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak